WORKSHOP KEAMANAN DATA PRIBADI DAN ETIKA DIGITAL BAGI SISWA/I SMA NEGERI 9 KOTA JAMBI
DOI:
https://doi.org/10.33998/jpmu.2024.3.2.1755Kata Kunci:
Workshop, Keamanan Data Pribadi, Etika Digital, PKM, SMA Negeri 9 Kota JambiAbstrak
Keamanan data pribadi sangat penting karena melindungi data pribadi dari pencurian dan penyalahgunaan informasi sensitif. Salah satu bentuk kerentanan diera teknologi informasi yang marak terjadi yaitu pelanggaran privasi berupa penyadapan, pencurian, dan kejahatan siber pada data pribadi yang tersebar di internet. Data pribadi yang tersebar bisa disebabkan oleh kelalaian maupun penyedia layanan. Oleh karenanya, Pentingnya workshop ini agar peserta lebih bijak dan cermat dalam menjaga data pribadi mereka serta meminimalisir perilaku (etika) negatif saat terhubung ke dunia maya hal ini sejalan dengan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. SMA Negeri 9 Kota Jambi merupakan salah satu Sekolah Menengah Atas yang berlokasi di Jl. Berdikari, Payo Selincah, Kec. Paal Merah, Kota Jambi. Permasalahan utama yang dihadapi pihak yaitu belum disosialisasikannya etika digital serta teknik mengamankan data pribadi saat menggunakan internet sehingga terhindar dari penyalahgunaan data pribadi serta mendorong perilaku dan cara berpikir positif bagi siswa/i di SMA Negeri 9 Kota Jambi. Dengan adanya kegiatan Workshop ini diharapkan siswa/i SMA Negeri 9 Kota Jambi dapat mempraktikkan teknik mengamankan data pribadi dan memahami etika digital saat terhubung ke internet
Unduhan
Referensi
N. Yuliana and Y. Sopacua, “Pemanfaatan Media Internet dalam Meningkatkan Peran Komunikasi Generasi Milenial di Masa Pandemi Covid-19 di Desa Waetele, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru,” Jurnal Ilmu Komunikasi Pattimura, vol. 1, no. 2, pp. 150–166, 2022, doi: https://doi.org/10.30598/JIKPvol1iss2pp150-166.
F. Husnah, “Analisis Penggunaan Internet Dalam Pembelajaran Sains Dikelas XII SMA Negeri 1 Tualang Riau,” in Prosiding Konferensi Integrasi Interkoneksi Islam dan Sains (KIIIS), 2022, pp. 349–356.
D. Iradat, “APJII: Pengguna internet Indonesia tahun 2024 capai 79,5 persen,” CNN Indonesia. Accessed: Mar. 02, 2024. [Online]. Available: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240131152906-213-1056781/survei-apjii-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang
S. Hidayat, A. Silvanie, H. Rifiyanti, S. Syah, and A. Kurniawan, “Bimbingan Teknis Perancangan Jaringan dan Keamanan Internet bagi Siswa SMK,” Surya Abdimas, vol. 7, no. 3, pp. 442–449, Jul. 2023, doi: 10.37729/abdimas.v7i3.3179.
D. Ginanjar and A. F. Lubis, “Urgensi Perlindungan Data Pribadi Dalam Menjamin Keamanan Data,” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, vol. 1, no. 1, pp. 21–26, Nov. 2022.
M. B. Yel and M. K. M. Nasution, “KEAMANAN INFORMASI DATA PRIBADI PADA MEDIA SOSIAL,” Jurnal Informatika Kaputama (JIK), vol. 6, no. 1, pp. 92–101, Jan. 2022, doi: 10.59697/jik.v6i1.144.
R. Kristian, S. Winata, A. Rivaldi, O. E. Tamba, and K. A. Dakhi, “PENTINGNYA MENJAGA KEAMANAN PADA DATA PONSEL(MOBILE SECURITY) (STUDI PADA SISWA/SISWI SMP PGRI 35 SERPONG),” Jubitek: JURNAL BIG DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI, vol. 1, no. 1, pp. 38–45, Jun. 2023.
I. Ulya Ahyati and H. Sya’rawi, “Etika Berinternet (Netiket) Dalam Komunikasi Daring Di Politeknik Negeri Banjarmasin,” Jurnal Informasi Teknik dan Niaga (INTEKNA), vol. 22, no. 1, pp. 25–30, 2022.
E. Y. TURNIP and C. SIAHAAN, “ETIKA BERKOMUNIKASI DALAM ERA MEDIA DIGITAL,” JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA, vol. 3, no. 4, pp. 38–45, Dec. 2021.
E. Fauzi and N. A. Radika Shandy, “Hak Atas Privasi dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi,” Jurnal Lex Renaissance, vol. 7, no. 3, pp. 445–461, Jul. 2022, doi: 10.20885/JLR.vol7.iss3.art1.
W. Nabilah, D. Putri, N. ’Aini Octavia, D. Rizal, and A. B. Warman, “Implikasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) terhadap Kerukunan Kehidupan Beragama di Ruang Digital,” Dialog, vol. 45, no. 1, pp. 69–80, Jun. 2022, doi: 10.47655/dialog.v45i1.527.